PROSEDUR PENANGANAN KEBAKARAN

  1. Ketua SPKD memerintahkan regu penyisir untuk melakukan penyisiran dan segera menghubungi polisi dan ambulance/ Rumah Sakit  jika terjadi ledakan.

  2. Jika terjadi kebakaran  Ketua SPKD memerintahkan Koordinator Pemadam agar segera menyiapkan regu pemadam untuk memadamkan api dengan mengacu Pedoman Penanggulangan Kebakaran. 

  3. Jika pada waktu penyisiran tersebut terdapat benda mencurigakan, lakukan evakuasi penghuni gedung dari daerah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan amankan daerah TKP.

  4. Ketua SPKD memerintahkan kepada Satuan Penyelamat  menuju TKP untuk melakukan evakuasi apabila terdapat korban ledakan.

  5. Regu penyelamat menyerahkan korban kepada Koordinator P3K/Rehabilitasi  jika korban mengalami luka serius.

  6. Satuan penyelamat menginformasikan jumlah korban kepada Ketua SPKD yang akan diteruskan kepada Penanggung jawab SPKD untuk diberikan pengumuman ke seluruh penghuni gedung.

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | ICHA
Copyright © 2011. PERUSAHAAN OUTSOURCING - All Rights Reserved
Template Created by Icha, Website Published by Baju seksi
Proudly powered by Catur Margono, GKM Gerakan Karawang Maju