BAB I
SATUAN TUGAS PENYELAMATAN KEADAAN DARURAT
(ORGANISASI
CRISIS MANAGEMENT)
1.
TUJUAN
Agar
tercipta rasa aman bagi penghuni gedung terhadap kemungkinan terjadinya bahaya
yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, ancaman bom, kerusuhan massa
dan bahaya lain yang dapat menimbulkan keadaan darurat.
2. RUANG LINGKUP
Organisasi
ini dibentuk untuk
mengantisipasi atau mencegah dan menanggulangi bahaya-bahaya yang dapat
menimbulkan keadaan darurat.Sedangkan kondisi keadaan darurat sendiri didefinisikan
sebagai keadaan/situasi dimana diperlukan tindakan cepat dan terpadu untuk melakukan pengamanan, evakuasi dan pertolongan yang
diakibatkan oleh hal-hal seperti :
1. Kecelakaan kerja.
2. Gempa.
3.
Ledakan bom.
4.
Kebakaran.
5.
Kerusuhan massa.
6.
Ancaman bom.
3. KONDISI KEADAAN DARURAT
Dalam keadaan kondisi keadaan
darurat akan diterapkan situasi siaga yang dibagi dalam 3 kategori, yaitu :
- Kondisi dimana setiap orang terutama tim satgas/ organisasi crisis management (CM) memberikan perhatian lebih dan dalam keadaan selalu siap menghadapi kondisi darurat dengan mengambil tindakan pengamanan yang lebih tinggi.
- Kondisi dimana setiap orang terutama tim satgas (CM) memberikan perhatian lebih terhadap kondisi yang dapat menimbulkan bahaya darurat dengan mengambil tindakan pengamanan yang diperlukan
- Kondisi dimana setiap orang terutama tim satgas (CM) memberikan perhatian lebih terhadap kondisi yang dapat menimbulkan bahaya darurat.
BAB II
PERSONIL
SATUAN TUGAS PENYELAMATAN KEADAAN DARURAT (ORGANISASI CRISIS
MANAGEMENT)
I. PENANGGUNG JAWAB SATUAN TUGAS
PENYELAMATAN KEADAAN DARURAT
1. Ruang Lingkup Tugas
Mereview dan
memonitor secara garis besar organisasi SPKD.
2. Tanggung jawab dan wewenang penanggung
jawab SPKD :
- Meninjau ulang program kerja organisasi SPKD agar dapat menanggulangi terjadinya keadaan darurat dengan baik.
- Memonitor implementasi program dan kegiatan organisasi SPKD.
- Memotivasi Ketua SPKD beserta anggotanya untuk kegiatan–kegiatan sosialisasi, pelatihan dan simulasi dalam rangka mewujudkan penyelamatan keadaan darurat yang baik.
3.
Ruang Lingkup
Tugas
II.
KETUA SATUAN TUGAS PENYELAMATAN KEADAAN DARURAT
Mengelola tugas–tugas pengamanan yang bertujuan meminimalkan
korban manusia bila timbul bencana atau keadaan darurat seperti kebakaran,
sabotase, ancaman bom, kerusuhan massa, gempa bumi, penyanderaan dll.
1. Tanggung
jawab dan Wewenang Ketua CM :
1. Membuat program kerja mengenai penyelamatan keadaan
darurat.
2. Memutuskan untuk evakuasi dan atau mengosongkan
gedung jika situasi dinyatakan dalam keadaan darurat.
3. Bertanggung jawab untuk
menunjuk dan melatih para petugas CM di setiap lantai dan atau gedung yang
sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
4. Bertanggung jawab atas
pemeriksaan kesiagaan/kesiapan para petugas CM beserta wakil–wakilnya serta memeriksa
jadwal harian para petugas tersebut.
5. Mengusulkan dan memastikan
pengadaan sarana dan prasarana yang terkait dengan kondisi keadaan darurat.
6. Menerima informasi dari posko
dan segera mengambil alih komando pengendalian keadaan darurat untuk
pengendalian dan koordinasi hal–hal sebagai berikut :
o
Identifikasi kondisi yang terjadi.
o
Evakuasi yang dilaksanakan sesuai
dengan pedoman evakuasi.
o
Menghubungi pihak–pihak terkait
(PMK, POLRI, Rumah Sakit).
o
Mencari informasi ke Badan Meteorologi dan
Geofisika (BMG).
o
Laporan tentang kondisi ruangan/lantai bangunan yang
terbakar, lokasi yang mendapat ancaman bom, korban, sarana dan data–data kepada
petugas PMK, POLRI atau RS pada waktu mereka tiba sebagai bahan informasi.
o
Menginformasikan kondisi keadaan darurat atau aman kepada
pembina CM.
7. Membuat laporan terhadap rencana kerja yang disusun
secara berkala sesuai jadwal yang ditentukan untuk memberikan informasi
keberhasilan ataupun kegagalan atas program dan tindakan–tindakan perbaikan
yang terjadi di organisasi CM.
8. Menyatakan keadaan darurat
setelah adanya informasi. Lalu melakukan penyisiran, investigasi atau menerima
informasi dari pihak yang berwenang.
9. Menyatakan kondisi aman kepada penghuni gedung setelah
mendapatkan rekomendasi dari pihak yang berwenang.
10. Mengadakan evaluasi secara terus menerus atas prestasi
kerja personil SPKD dalam rangka menyiapkan laporan penilaian prestasi kerja
setiap akhir tahun ataupun dalam rangka menjamin metode–metode kerja atau untuk
menjamin keberhasilan program.
2. KOORDINATOR REGU EVAKUASI & KEAMANAN
1. Ruang lingkup tugas
Melakukan
koordinasi seluruh kegiatan evakuasi dan keamanan.
2. Tugas dan wewenang :
Ø Menjadi pengganti pertama dan mengambil alih tugas dan
wewenang Ketua CM yang biasanya Kepala Cabang, Manager Security atau yang
ditunjuk melalui SK Direksi, jika Ketua CM berhalangan hadir.
Ø Memimpin dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan evakuasi
penghuni sesuai pedoman evakuasi.
2. 1. PASUKAN EVAKUASI
1. Ruang lingkup tugas
Melakukan koordinasi seluruh kegiatan evakuasi.
2. Tugas dan wewenang :
Memimpin dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan evakuasi
penghuni sesuai pedoman evakuasi.
2.2. Pemadam APAR
Tugas dan wewenang :
o
Memadamkan api dengan jenis pemadam
yang sesuai dengan tipe kebakaran yaitu dengan APAR setelah menerima laporan
penghuni atau mengetahui adanya api.
o
Melakukan pengintaian terus menerus dan memantau
penjalaran api serta selalu melaporkannya kepada Koordinator Regu Pemadam
Kebakaran.
o
Melaporkan perkembangan kondisi kebakaran di TKP ke
posko.
2.3. Koordinator Pengatur
Tugas dan wewenang :
o
Koordinator tiap lantai memandu
penghuni pada waktu pengungsian / pengosongan penghuni ruangan jika terjadi
keadaan darurat menuju ke tangga darurat dan pintu keluar.
o
Koordinator yang berada di lantai
dasar memandu penghuni keluar menuju assembly point (tempat berkumpul).
o
Koordinator lantai yang ada diatas lantai yang
terbakar segera setelah melaksanakan rencana keselamatan kebakaran,
menginformasikan ke POSKO tentang pelaksanaan evakuasi dan keterangan lainnya.
o
Memastikan bahwa tanda bahaya (alarm) telah dibunyikan.
2.4. Pencari
Tugas dan wewenang :
o
Mencari penghuni keseluruh ruangan
yang diperkirakan masih tertinggal seperti ruang istirahat, toilet dan tempat-tempat
lainnya.
o
Menuntun dan membantu penghuni
termasuk orang yang mungkin sakit, pingsan atau cacat.
o
Melaporkan kepada kepala regu
evakuasi, jika ada hal-hal yang perlu dimintakan bantuan.
o
Membantu tim penyelamat jika
diperlukan.
2.5. KOMANDAN KEAMANAN
Ruang Lingkup Tugas
Mengamankan manusia dan gedung beserta isinya di lokasi pada
saat terjadinya keadaan darurat.
Tugas dan wewenang :
o
Mengganti posisi Koordinator Regu
Evakuasi dan Keamanan jika yang bersangkutan berhalangan hadir atau menjadi
ketua CM.
o
Menjadi Ketua CM pada saat hari
libur kerja dan di luar jam kerja.
o
Memimpin satuan keamanan di lokasi
pada saat terjadinya keadaan darurat.
o
Bertanggung jawab terhadap keamanan
di lokasi pada saat terjadinya keadaan darurat.
o
Mengamankan TKP dari gangguan
keamanan terutama untuk menjaga keadaan lokasi agar tidak berubah guna
pemeriksaan selanjutnya.
2.6. KOMANDAN PARKIR DAN ASSEMBLY AREA
Tugas dan wewenang :
o
Mengatur kelancaran keluar
masuk kendaraan di area parkir
o
Menjaga jalur kendaraan pemadam
kebakaran tidak terhalang/lancar.
o
Menjaga tempat berkumpul/assembly
area tidak terhalang oleh kendaraan parkir atau dapat berfungsi pada saat
evakuasi.
2.7. KOMANDAN REGU PENYELAMAT
Tugas dan wewenang :
o
Menyelamatkan penghuni pada kondisi yang sulit dimana
terdapat penghuni yang terjebak. Penyelamat harus berusaha semampunya untuk
menyelamatkan orang-orang yang terjebak tersebut.
o
Dalam keadaan biasa (sedang tidak menjalankan tugas
penyelamatan), membantu proses evakuasi di tangga darurat agar dapat berjalan
lancar.
Mendapatkan pelatihan tentang
penanggulangan keadaan darurat. Tim ini khususnya akan ditangani Security
gedung.
2.8 KOORDINATOR REGU M / E (
Mechanical & Electrical )
Ruang Lingkup Tugas
o
Mengkoordinasikan tindakan
penyelamatan pertama bahaya kebakaran gedung selama menunggu dinas pemadam
kebakaran atau regu penyelamat profesional tiba di lokasi.
o
Membantu ketua CM memimpin
pelaksanaan pelatihan untuk para wakil atau penghuni gedung.
o
Mengadakan koordinasi dengan wakil–wakil
penghuni agar kesiapan mereka sesuai yang diharapkan.
Tugas dan wewenang :
o Memimpin regu untuk mengatasi kebakaran sampai petugas dinas
kebakaran tiba.
o Menginformasikan kondisi terakhir TKP
ke POSKO.
o Memerintahkan 1 (satu) anggota untuk
memberikan petunjuk kepada petugas dinas kebakaran tentang lokasi kebakaran,
sarana dan informasi lain yang dibutuhkan oleh petugas dinas kebakaran.
2.9. KOORDINATOR PEMADAM KEBAKARAN
Tugas dan wewenang :
o
Memastikan persediaan material
pemadam seperti APAR, Nozzle, Slang (HOSG) dan lain-lain dalam keadaan
berfungsi baik. Pada saat terjadi kebakaran akan ditugaskan petugas khusus
untuk mempersiapkan alat-alat tersebut.
o
Memadamkan api dengan jenis pemadam
yang sesuai dengan tipe kebakaran yaitu dengan air hydrant.
o
Melaporkan keadaan/situasi kebakaran
kepada Koordinator Regu M/E.
2.10. KOORDINATOR
LOGISTIK/ SARANA
Ruang Lingkup Tugas
o
Mengkoordinasikan pengadaan alat,
bahan, dan lainnya yang bertujuan menjamin kelancaran tugas penanggulangan
keadaan darurat yang dapat terjadi setiap waktu.
o
Memonitor kondisi kesiapan alat,
bahan, agar selalu siap dipergunakan.
o
Berkoordinasi dengan fungsi-fungsi
lain seperti Koordinator pompa & air, Koordinator pemadam kebakaran,
Koordinator listrik/genset dll mengenai sarana dan prasarana yang diperlukan.
o
Mengadakan sarana dan prasarana
kebutuhan SPKD setelah mendapatkan persetujuan dan penanggung jawab SPKD.
o
Menyiapkan sarana untuk
pelaksanaan simulasi/ pelatihan penggunaan alat baik sebagian atau secara
menyeluruh setelah mendapatkan persetujuan dari Penanggungjawab SPKD.
2.11. KOORDINATOR POMPA DAN AIR
Tugas dan wewenang :
o
Memastikan peralatan pompa beserta
instalasinya dalam keadaan berfungsi baik. Pada saat terjadi kebakaran akan
ditugaskan petugas khusus untuk mengawasi fungsi pompa di ruang pompa.
o
Memastikan persediaan air setiap
harinya maupun pada saat terjadi pemadaman kebakaran. Apabila persediaan air
dalam gedung habis, satu petugas khusus harus dapat memberikan alternatif-alternatif
untuk kebutuhan air.
2.12. KOORDINATOR LISTRIK/GENSET
Tugas dan wewenang :
o
Memastikan kondisi listrik dan
genset dalam keadaan berfungsi baik.
o
Memastikan tindakan apa yang harus
diambil dengan berkoordinasi dengan Koordinator regu M/E apabila terjadi
keaadaan darurat. Apakah listrik harus dimatikan atau tidak
o
Memastikan kesiapan tangga darurat
agar bersih dari rintangan-rintangan, termasuk pintu-pintu tangga dan
menempatkan petugas khusus untuk mengawasi fungsi pressurized fan sehingga
evakuasi berjalan lancar.
o
Memastikan kesiapan perangkat alarm
sehingga pada saat dipergunakan dapat berfungsi baik.
2.13. KOORDINATOR REGU KOMUNIKASI &
P3K/REHABILITASI
Tugas dan wewenang :
o
Mengkoordinasikan tugas-tugas komunikasi dan
P3K/Rehabilitasi pada saat terjadi kondisi keadaan darurat.
o
Atas instruksi dari ketua SPKD menghubungi
pihak-pihak yang terkait apabila terjadi keadaan darurat untuk meminta
bantuan. Pihak-pihak yang dihubungi adalah PMK, Polsek, Gegana, Rumah
sakit, BMG dan instasi lainnya berdasarkan kondisi keadaan darurat yang
terjadi.
2.15. KOORDINATOR KOMUNIKASI
Tugas dan wewenang :
o
Regu ini bertanggung jawab untuk menghubungi pihak
terkait serta memberikan alamat yang tepat dan perjalanan yang paling dekat
untuk mencapai lokasi dari gedung ini sampai tiba di tempat.
o
Atas ijin Ketua SPKD dan koordinasi dengan Koordinator
komunikasi dan P3K/rehabilitasi menginformasikan melalui pengeras suara kepada
penghuni gedung mengenai kondisi yang terjadi serta tindakan yang harus
dilakukan. Apabila proses evakuasi dilakukan, regu ini berkewajiban untuk
menjaga situasi tertib dan tenang agar proses evakuasi yang dilakukan tim SPKD
berjalan lancar.
2.16. KOORDINATOR P3K / REHABILITASI
Tugas dan wewenang :
o
Memberikan pertolongan pertama kepada para penghuni
gedung yang mengalami cedera sampai pertolongan paramedis tiba
dilokasi.
o
Membantu pihak Rumah Sakit untuk mempersiapkan korban ke
mobil ambulance agar segera dapat dilakukan pertolongan medis di rumah sakit yang sudah kita hubungi.
Kualifikasi khusus :
Anggota tim ini harus memiliki pengetahuan yang cukup
mengenai pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ( P3K) seperti : Pingsan, Shock,
Pendarahan, Luka bakar, Patah tulang dll.
Posting Komentar