ORGANISASI PENYELAMATAN KEADAAN DARURAT GEDUNG ( CRISIS MANAGEMENT CENTER)



BAB I
SATUAN TUGAS PENYELAMATAN  KEADAAN DARURAT
(ORGANISASI CRISIS MANAGEMENT)

1. TUJUAN 
Agar tercipta rasa aman bagi penghuni gedung terhadap kemungkinan terjadinya bahaya yang diakibatkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, ancaman bom, kerusuhan massa dan bahaya lain yang dapat menimbulkan keadaan  darurat.

2. RUANG LINGKUP
Organisasi ini dibentuk untuk mengantisipasi atau mencegah dan menanggulangi bahaya-bahaya yang dapat menimbulkan keadaan darurat.Sedangkan kondisi keadaan darurat sendiri didefinisikan sebagai keadaan/situasi dimana diperlukan tindakan cepat dan terpadu untuk melakukan pengamanan, evakuasi dan pertolongan yang diakibatkan oleh hal-hal seperti :
 1. Kecelakaan kerja. 
2. Gempa.
3. Ledakan bom.
4. Kebakaran.
5. Kerusuhan massa.
6. Ancaman bom.
3. KONDISI  KEADAAN DARURAT
Dalam keadaan kondisi keadaan darurat akan diterapkan situasi siaga yang dibagi dalam 3 kategori, yaitu :

  • Kondisi dimana setiap orang terutama tim satgas/ organisasi crisis management (CM) memberikan perhatian lebih dan dalam keadaan selalu siap menghadapi kondisi darurat dengan mengambil tindakan pengamanan yang lebih tinggi.
  •  Kondisi dimana setiap orang terutama tim satgas (CM) memberikan perhatian lebih terhadap kondisi yang dapat menimbulkan bahaya darurat dengan mengambil tindakan pengamanan yang diperlukan
  •  Kondisi dimana setiap orang terutama tim satgas (CM) memberikan perhatian lebih terhadap kondisi yang dapat menimbulkan bahaya darurat.


BAB II
PERSONIL  SATUAN TUGAS  PENYELAMATAN  KEADAAN DARURAT (ORGANISASI CRISIS MANAGEMENT) 

I.    PENANGGUNG JAWAB SATUAN TUGAS PENYELAMATAN  KEADAAN    DARURAT
1.  Ruang Lingkup Tugas  
    Mereview dan memonitor secara garis besar organisasi SPKD.
2.             Tanggung jawab dan wewenang penanggung jawab SPKD :
  • Meninjau ulang program kerja organisasi SPKD agar dapat menanggulangi terjadinya  keadaan darurat dengan baik.
  • Memonitor implementasi program dan kegiatan organisasi SPKD.
  • Memotivasi Ketua SPKD beserta anggotanya untuk kegiatan–kegiatan sosialisasi, pelatihan dan simulasi dalam rangka mewujudkan penyelamatan keadaan darurat yang baik.  
3.                Ruang Lingkup Tugas 

II. KETUA SATUAN TUGAS PENYELAMATAN KEADAAN DARURAT 
Mengelola tugas–tugas pengamanan yang bertujuan meminimalkan korban manusia bila timbul bencana atau keadaan darurat seperti kebakaran, sabotase, ancaman bom, kerusuhan massa,  gempa bumi, penyanderaan dll.

1. Tanggung jawab dan Wewenang Ketua CM :
1.  Membuat program kerja mengenai penyelamatan keadaan darurat.
2.  Memutuskan untuk evakuasi dan atau mengosongkan gedung jika situasi dinyatakan dalam keadaan darurat.
3.  Bertanggung jawab untuk menunjuk dan melatih para petugas CM di setiap lantai dan atau gedung yang sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
4.  Bertanggung jawab atas pemeriksaan kesiagaan/kesiapan para petugas CM beserta wakil–wakilnya serta memeriksa jadwal harian para petugas tersebut.
5.  Mengusulkan dan memastikan pengadaan sarana dan prasarana yang terkait dengan kondisi keadaan darurat.
6.  Menerima informasi dari posko dan segera mengambil alih komando pengendalian keadaan darurat  untuk pengendalian dan koordinasi hal–hal sebagai berikut :
o   Identifikasi kondisi yang terjadi.
o   Evakuasi yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman evakuasi.
o   Menghubungi pihak–pihak terkait (PMK, POLRI, Rumah Sakit).
o   Mencari informasi ke Badan Meteorologi dan Geofisika  (BMG).
o   Laporan tentang kondisi ruangan/lantai bangunan yang terbakar, lokasi yang mendapat ancaman bom, korban, sarana dan data–data kepada petugas PMK, POLRI atau RS pada waktu mereka tiba  sebagai bahan informasi.
o   Menginformasikan kondisi keadaan darurat atau aman kepada pembina CM.
7.  Membuat laporan terhadap rencana kerja yang disusun secara berkala sesuai jadwal yang ditentukan untuk memberikan informasi keberhasilan ataupun kegagalan atas program dan tindakan–tindakan perbaikan yang terjadi di organisasi CM.
8.  Menyatakan keadaan darurat setelah adanya informasi. Lalu melakukan penyisiran, investigasi atau menerima informasi dari pihak yang berwenang.
9. Menyatakan kondisi aman kepada penghuni gedung setelah mendapatkan rekomendasi dari pihak yang berwenang.
10. Mengadakan evaluasi secara terus menerus atas prestasi kerja personil SPKD dalam rangka menyiapkan laporan penilaian prestasi kerja setiap akhir tahun ataupun dalam rangka menjamin metode–metode kerja atau untuk menjamin keberhasilan program.

2. KOORDINATOR  REGU EVAKUASI & KEAMANAN

1.   Ruang lingkup tugas
Melakukan koordinasi seluruh kegiatan evakuasi dan keamanan.
2. Tugas dan wewenang :
Ø  Menjadi pengganti pertama dan mengambil alih tugas dan wewenang Ketua CM yang biasanya Kepala Cabang, Manager Security atau yang ditunjuk melalui SK Direksi, jika Ketua CM berhalangan hadir.
Ø  Memimpin dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan evakuasi penghuni sesuai pedoman evakuasi.

2. 1.  PASUKAN   EVAKUASI
1. Ruang lingkup tugas
Melakukan koordinasi seluruh kegiatan evakuasi.
2. Tugas dan wewenang :
Memimpin dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan evakuasi penghuni sesuai pedoman evakuasi.

2.2.  Pemadam APAR
Tugas dan wewenang :
o   Memadamkan api dengan jenis pemadam yang sesuai dengan tipe kebakaran yaitu dengan APAR setelah menerima laporan penghuni atau mengetahui adanya api.
o   Melakukan pengintaian terus menerus dan memantau penjalaran api serta selalu melaporkannya kepada Koordinator Regu Pemadam Kebakaran.
o   Melaporkan perkembangan kondisi kebakaran di TKP ke posko.

2.3.  Koordinator Pengatur
Tugas dan wewenang :
o   Koordinator tiap lantai memandu penghuni pada waktu pengungsian / pengosongan penghuni ruangan jika terjadi keadaan darurat menuju ke tangga darurat dan pintu keluar.
o   Koordinator yang berada di lantai dasar memandu penghuni keluar menuju assembly point (tempat berkumpul).
o   Koordinator lantai yang ada diatas lantai yang terbakar segera setelah melaksanakan rencana keselamatan kebakaran, menginformasikan ke POSKO tentang pelaksanaan evakuasi dan keterangan lainnya.
o   Memastikan bahwa tanda bahaya (alarm) telah dibunyikan.

2.4.  Pencari
Tugas dan wewenang :
o   Mencari penghuni keseluruh ruangan yang diperkirakan masih tertinggal seperti ruang istirahat, toilet dan tempat-tempat lainnya.
o   Menuntun dan membantu penghuni termasuk orang yang mungkin sakit, pingsan atau  cacat.
o   Melaporkan kepada kepala regu evakuasi, jika ada hal-hal yang perlu dimintakan bantuan.
o   Membantu tim penyelamat jika diperlukan.

2.5. KOMANDAN  KEAMANAN
Ruang Lingkup Tugas
Mengamankan manusia dan gedung beserta isinya di lokasi pada saat terjadinya keadaan darurat.

Tugas dan wewenang :
o   Mengganti posisi Koordinator Regu Evakuasi dan Keamanan jika yang bersangkutan berhalangan hadir atau menjadi ketua CM.
o   Menjadi Ketua CM pada saat hari libur kerja dan di luar jam kerja.
o   Memimpin satuan keamanan di lokasi pada saat terjadinya keadaan darurat.
o   Bertanggung jawab terhadap keamanan di lokasi pada saat terjadinya keadaan darurat.
o   Mengamankan TKP dari gangguan keamanan terutama untuk menjaga keadaan lokasi agar tidak berubah guna pemeriksaan selanjutnya.   

2.6. KOMANDAN PARKIR DAN ASSEMBLY AREA
Tugas dan wewenang : 
o   Mengatur kelancaran  keluar masuk kendaraan di area parkir
o   Menjaga jalur kendaraan pemadam kebakaran tidak terhalang/lancar.
o   Menjaga tempat berkumpul/assembly area tidak terhalang oleh kendaraan parkir atau dapat berfungsi pada saat evakuasi.

2.7.   KOMANDAN REGU  PENYELAMAT
Tugas dan wewenang :
o   Menyelamatkan penghuni pada kondisi yang sulit dimana terdapat penghuni yang terjebak. Penyelamat harus berusaha semampunya untuk menyelamatkan orang-orang yang terjebak tersebut.
o   Dalam keadaan biasa (sedang tidak menjalankan tugas penyelamatan),  membantu proses evakuasi di tangga darurat agar dapat berjalan lancar.

   Kualifikasi Khusus :
  Mendapatkan pelatihan tentang penanggulangan keadaan darurat. Tim ini khususnya akan ditangani Security gedung.

2.8   KOORDINATOR  REGU  M /  E ( Mechanical & Electrical )
Ruang Lingkup Tugas
o   Mengkoordinasikan tindakan penyelamatan pertama bahaya kebakaran gedung selama menunggu dinas pemadam kebakaran atau regu penyelamat profesional tiba di lokasi.
o   Membantu ketua CM memimpin pelaksanaan pelatihan untuk para wakil atau penghuni gedung.
o   Mengadakan koordinasi dengan wakil–wakil penghuni agar kesiapan mereka sesuai yang diharapkan.

Tugas dan wewenang :
o  Memimpin regu untuk mengatasi kebakaran sampai petugas dinas kebakaran tiba.
o  Menginformasikan kondisi terakhir TKP ke POSKO.
o  Memerintahkan 1 (satu) anggota untuk memberikan petunjuk kepada petugas dinas kebakaran tentang lokasi kebakaran, sarana dan informasi lain yang dibutuhkan oleh petugas dinas kebakaran.

2.9.   KOORDINATOR PEMADAM KEBAKARAN 

Tugas dan wewenang :
o   Memastikan persediaan material pemadam seperti APAR, Nozzle, Slang (HOSG) dan lain-lain dalam keadaan berfungsi baik. Pada saat terjadi kebakaran akan ditugaskan petugas khusus untuk mempersiapkan alat-alat tersebut.
o   Memadamkan api dengan jenis pemadam yang sesuai dengan tipe kebakaran yaitu dengan air hydrant.
o   Melaporkan keadaan/situasi kebakaran kepada Koordinator Regu M/E.

2.10.  KOORDINATOR LOGISTIK/ SARANA
Ruang Lingkup Tugas
o   Mengkoordinasikan pengadaan alat, bahan, dan lainnya yang bertujuan menjamin kelancaran tugas penanggulangan keadaan darurat yang dapat terjadi setiap waktu.
o   Memonitor kondisi kesiapan alat, bahan, agar selalu siap dipergunakan.
o   Berkoordinasi dengan fungsi-fungsi lain seperti Koordinator pompa & air, Koordinator pemadam kebakaran, Koordinator listrik/genset dll mengenai sarana dan prasarana yang diperlukan.
o   Mengadakan sarana dan prasarana kebutuhan SPKD setelah mendapatkan persetujuan dan penanggung jawab SPKD.
o   Menyiapkan sarana untuk pelaksanaan  simulasi/ pelatihan penggunaan alat baik sebagian atau secara menyeluruh setelah mendapatkan persetujuan dari Penanggungjawab SPKD.

2.11. KOORDINATOR POMPA DAN AIR

Tugas dan wewenang :
o   Memastikan peralatan pompa beserta instalasinya dalam keadaan berfungsi baik. Pada saat terjadi kebakaran akan ditugaskan petugas khusus untuk mengawasi fungsi pompa di ruang pompa.
o   Memastikan persediaan air setiap harinya maupun pada saat terjadi pemadaman kebakaran. Apabila persediaan air dalam gedung habis, satu petugas khusus harus dapat memberikan alternatif-alternatif untuk kebutuhan air.

2.12. KOORDINATOR LISTRIK/GENSET

Tugas dan wewenang :
o   Memastikan kondisi listrik dan genset dalam keadaan berfungsi baik.
o   Memastikan tindakan apa yang harus diambil dengan berkoordinasi dengan Koordinator regu M/E apabila terjadi keaadaan darurat. Apakah listrik harus dimatikan atau tidak
o   Memastikan kesiapan tangga darurat agar bersih dari rintangan-rintangan, termasuk pintu-pintu tangga dan menempatkan petugas khusus untuk mengawasi fungsi pressurized fan sehingga evakuasi berjalan lancar.
o   Memastikan kesiapan perangkat alarm sehingga pada saat dipergunakan dapat berfungsi baik.

2.13.  KOORDINATOR REGU KOMUNIKASI & P3K/REHABILITASI

Tugas dan wewenang :
o   Mengkoordinasikan tugas-tugas komunikasi dan P3K/Rehabilitasi pada saat terjadi kondisi keadaan darurat.
o   Atas instruksi dari ketua  SPKD menghubungi pihak-pihak yang terkait apabila terjadi keadaan darurat untuk meminta bantuan.  Pihak-pihak yang dihubungi adalah PMK, Polsek, Gegana, Rumah sakit, BMG dan instasi lainnya berdasarkan kondisi keadaan darurat yang terjadi.

2.15.  KOORDINATOR KOMUNIKASI

Tugas dan wewenang :
o   Regu ini bertanggung jawab untuk menghubungi pihak terkait serta memberikan alamat yang tepat dan perjalanan yang paling dekat untuk mencapai  lokasi dari gedung ini sampai  tiba di tempat.
o   Atas ijin Ketua SPKD dan koordinasi dengan Koordinator komunikasi dan P3K/rehabilitasi menginformasikan melalui pengeras suara kepada penghuni gedung mengenai kondisi yang terjadi serta  tindakan yang harus dilakukan. Apabila proses evakuasi dilakukan, regu ini berkewajiban untuk menjaga situasi tertib dan tenang agar proses evakuasi yang dilakukan tim SPKD berjalan lancar.

2.16.  KOORDINATOR  P3K / REHABILITASI

Tugas dan wewenang :
o   Memberikan pertolongan pertama kepada para penghuni gedung yang mengalami cedera  sampai pertolongan  paramedis tiba dilokasi.
o   Membantu pihak Rumah Sakit untuk mempersiapkan korban ke mobil ambulance agar segera dapat dilakukan pertolongan medis di rumah sakit yang sudah kita hubungi.
    Kualifikasi khusus :
Anggota tim ini harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ( P3K) seperti : Pingsan, Shock, Pendarahan, Luka bakar, Patah tulang dll.
 
 

#ganti bupatiGerakan coblos nomor 3 - GKM Gerakan Karawang Maju #bupati baru #coblos nomor 3 #salam 3 jari #gampang diamprokan #panglima santri #pribumi

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | ICHA
Copyright © 2011. PERUSAHAAN OUTSOURCING - All Rights Reserved
Template Created by Icha, Website Published by Baju seksi
Proudly powered by Catur Margono, GKM Gerakan Karawang Maju